Halaman

    Social Items

Ads 728x90

Pada tanggal 1 Maret 1945, seorang Letnan Jendral Jepang yang bernama Kumakichi Harada telah mengumumkan berdirinya sebuah badan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. Walaupun sudah diumumkan, namun peresmian bandan tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 April 1945. Nama badan ini disebut dengan BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut "Dokuritsu Junbi Cosakai dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Dokuritsu Junbi Chōsakai" yaitu, sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah;
  1. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam melawan Sekutu.
  2. Untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia yang merdeka serta tata pemerintahannya.

Wikipedia Bahasa Indonesia menyebutkan "Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia".

Hal yang perlu diketahui, bahwa tanggal 29 April bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang yang bernama Hirohito. Hirohito dikenal sebagai Kaisar Showa, yaitu kaisar ke-24 yang menduduki pemerintahan terlama dalam sejarah Jepang. Ia juga salah satu tokoh penting pada masa Perang Dunia II.

Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Badan ini resmi berdiri pada 29 April 1945 dan dibubarkan pada 7 Agustus 1945 yang kemudian diganti dengan PPKI.

Jadi, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata  pemerintahan, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Persiapan Kemerdekaan
BPUPKI (image by: id.wikipedia.org)

A. Latar Belakang Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan diresmikan pada 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang Hirohito. Kekalahan Jepang pada bulan Juni 1944 dalam perang Pasifik semakin jelas apalagi kota Nagasaki dan Hiorsima telah dibom Sekutu. Angkatan Perang Amerika Serikat telah mampu menembus dan mengalahkan garis pertahanan tentara Jepang. Peristiwa ini diikuti dengan pengangkatan jabatan Perdana Menteri Jepang Jendral Kunaiki Koiso yang menggantikan PM Tojo pada 17 Juli 1944.

Tepat pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Kunaiki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan setelah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan memberi harapan kepada rakyat Indonesia, Jepang ingin menganggap bahwa tentara Sekutu yang datang ke Indonesia bertujuan untuk mengganggu sebuah negara yang akan merdeka. Hingga pada tanggal 1 Maret 1945, pemimpin pemerintahan pendudukan militer Jepang di Jawa, Jendral Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya BPUPKI.

BPUPKI resmi dibentuk pada 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (berkebangsaan Jepang) sebagai wakil ketua. Awalnya, nggota BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berjumlah 67 orang, 60 orang merupakan anggota aktif dan merupakan tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sedangkan 7 orang lainnya adalah anggota pasif perwakilan dari pemerintah pendudukan militer Jepang yang hanya bertugas mengawasi dan mengamati.

Baca Juga: 76 Anggota BPUPKI

Pada tanggal 28 Mei 1945, upacara sekaligus pelantikan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In, yaitu gedung yang pernah digunakan Belanda sebagai semacam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda. 

B. Sidang Resmi BPUPKI

Dalam sejarah, BPUPKI hanya melakukan dua kali persidangan secara resmi dan beberapa pertemuan kecil yang tidak resmi. Pertemuan yang tidak resmi dilakukan oleh panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan yang dibentuk Pada 1 Juni 1945.Sidang resmi BPUPKI yang pertama dilaksanakan selama 4 hari yaitu, pada pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua berlangsung selama 8 hari, dari tanggal 10-17 Juni 1945.

Sidang Pertama BPUPKI

BPUPKI melaksanakan sidang resmi yang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 (selama 4 hari). Sidang pertama dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In, sekarang terkenal dengan sebutan Gedung Panca Sila. Gedung ini semacam tempat yang digunakan sebagai Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Hindia - Belanda.

Sidang pertama BPUPKI membahas dan merumuskan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Untuk mendapatkan rumusan yang tepat mengenai dasar negara, persidangan pertama diadakan pidato dari 3 tokoh nasional Indonesia. Mereka mengemukakan pendapatnya masing-masing tentang dasar apa yang tepat untuk negara Indonesia.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin mendapat kesempatan pertama untuk berpidato. Ia mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asa dasar negara Republik Indonesia, yang berisi;
  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945,  Dr. Soepomo mendapatkan giliran yang selanjutnya untuk berpidato. Adapun lima asas-asas negara yang digagas olehnya adalah;
  • Persatuan
  • kekeluargaan
  • Keseimbangan Lahir Batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu sidang pertama pada hari keempat Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang rumusan dasar negara Indonesia. Adapun isi lima asa tersebut adalah;
  • Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  • Perikemanusiaan atau Internasionalisme
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Lima asa negara tersebut oleh Ir. Soekarno disebut dengan Pancasila (lima dasar). Masing-masing gagasan yang telah diungkapkan oleh ketiga tokoh tersebut ditampung dan oleh BPUPKI yang kemudian dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya dibentuk sebuah tim untuk menggodok hasil sidang pertama BPUPKI. Tim yang disebut dengan Panitia Sembilan memiliki anggota sembilan orang: Ir. soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta (wakil), Mr. Ahmad Soebarjo, Abikusno Cokrosuyoso, H. Agus Salim, A.A Maramis, KH Wachid Wasyim, Abdul Kahar Muzakir.

Akhir rapat BPUPKI yang pertama masih belum menghasilkan kesepakatan. Oleh sebab itu, dibentuk panitia yang berjumlah 9 orang (Pantia Sembilan). Melalui rapat Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang dilaksanakan di Jakarta, 22 Juni 1945. Rapat tersebut dihadiri oleh 38 peserta, walau sebenarnya tim sembilan hanya 9 anggota

Inti dokumen Piagam Jakarta adalah: 1. Ketuhanan daegan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatak yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI

Sidang resmi kedua BPUPKI berlangsung sejak 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945, membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Sistem persidangan dengan membagi beberapa tim dari seluruh anggota BPUPKI.
  • Panitia perancang Undang-Undang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
  • Panitia pembela tanah air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso.
  • Serta panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, membentuk tim yang terdiri dari 7 anggota. Tugas Panitia Kecil ini khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI dalam sidang pleno menerima rancangan Undang-Undang Dasar yang disampaikan oleh Ir. Soekarno. Rancangan tersebut tercantum 3 pokok point yaitu;
  • Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar
  • Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang disebut dengan UUD 1945.
Baca Juga:

 

C. Pembubaran BPUPKI

Setelah sidang kedua, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Selanjutnya dibentuk Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI), atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Itulah sejarah singkat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Untuk lebih jelasnya, akan diterbitkan artikel selanjutnya yang membahas hal-hal penting dalam BPUPKI.

Artikel Berkaitan:
Memahami Proses Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 
Memahami Sejarah PPKI: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Sejarah BPUPKI: Awal Pembentukan s/d Pembubaran

Pada tanggal 1 Maret 1945, seorang Letnan Jendral Jepang yang bernama Kumakichi Harada telah mengumumkan berdirinya sebuah badan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. Walaupun sudah diumumkan, namun peresmian bandan tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 April 1945. Nama badan ini disebut dengan BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Dalam bahasa Jepang, BPUPKI disebut "Dokuritsu Junbi Cosakai dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Dokuritsu Junbi Chōsakai" yaitu, sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang. Tujuan dibentuknya BPUPKI adalah;
  1. Untuk menarik simpati rakyat Indonesia agar membantu Jepang dalam melawan Sekutu.
  2. Untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berkaitan dengan pembentukan negara Indonesia yang merdeka serta tata pemerintahannya.

Wikipedia Bahasa Indonesia menyebutkan "Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan dari bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia".

Hal yang perlu diketahui, bahwa tanggal 29 April bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang yang bernama Hirohito. Hirohito dikenal sebagai Kaisar Showa, yaitu kaisar ke-24 yang menduduki pemerintahan terlama dalam sejarah Jepang. Ia juga salah satu tokoh penting pada masa Perang Dunia II.

Tugas BPUPKI adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Badan ini resmi berdiri pada 29 April 1945 dan dibubarkan pada 7 Agustus 1945 yang kemudian diganti dengan PPKI.

Jadi, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah sebuah badan yang resmi dibentuk pada tanggal 29 April 1945, bertugas untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek politik, ekonomi, tata  pemerintahan, dan hal-hal lain yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka.

Persiapan Kemerdekaan
BPUPKI (image by: id.wikipedia.org)

A. Latar Belakang Pembentukan BPUPKI

BPUPKI dibentuk pada 1 Maret 1945 dan diresmikan pada 29 April 1945, bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Jepang Hirohito. Kekalahan Jepang pada bulan Juni 1944 dalam perang Pasifik semakin jelas apalagi kota Nagasaki dan Hiorsima telah dibom Sekutu. Angkatan Perang Amerika Serikat telah mampu menembus dan mengalahkan garis pertahanan tentara Jepang. Peristiwa ini diikuti dengan pengangkatan jabatan Perdana Menteri Jepang Jendral Kunaiki Koiso yang menggantikan PM Tojo pada 17 Juli 1944.

Tepat pada tanggal 7 September 1944, Perdana Menteri Jepang Kunaiki Koiso mengumumkan bahwa Indonesia akan dimerdekakan setelah tercapai kemenangan akhir dalam perang Asia Timur Raya. Dengan memberi harapan kepada rakyat Indonesia, Jepang ingin menganggap bahwa tentara Sekutu yang datang ke Indonesia bertujuan untuk mengganggu sebuah negara yang akan merdeka. Hingga pada tanggal 1 Maret 1945, pemimpin pemerintahan pendudukan militer Jepang di Jawa, Jendral Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya BPUPKI.

BPUPKI resmi dibentuk pada 29 April 1945 yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat yang didampingi oleh Raden Pandji Soeroso dan Ichibangase Yosio (berkebangsaan Jepang) sebagai wakil ketua. Awalnya, nggota BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) berjumlah 67 orang, 60 orang merupakan anggota aktif dan merupakan tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sedangkan 7 orang lainnya adalah anggota pasif perwakilan dari pemerintah pendudukan militer Jepang yang hanya bertugas mengawasi dan mengamati.

Baca Juga: 76 Anggota BPUPKI

Pada tanggal 28 Mei 1945, upacara sekaligus pelantikan seremonial pembukaan masa persidangan BPUPKI dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In, yaitu gedung yang pernah digunakan Belanda sebagai semacam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Hindia-Belanda. 

B. Sidang Resmi BPUPKI

Dalam sejarah, BPUPKI hanya melakukan dua kali persidangan secara resmi dan beberapa pertemuan kecil yang tidak resmi. Pertemuan yang tidak resmi dilakukan oleh panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan yang dibentuk Pada 1 Juni 1945.Sidang resmi BPUPKI yang pertama dilaksanakan selama 4 hari yaitu, pada pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua berlangsung selama 8 hari, dari tanggal 10-17 Juni 1945.

Sidang Pertama BPUPKI

BPUPKI melaksanakan sidang resmi yang pertama pada 29 Mei hingga 1 Juni 1945 (selama 4 hari). Sidang pertama dilaksanakan di gedung Chuo Sangi In, sekarang terkenal dengan sebutan Gedung Panca Sila. Gedung ini semacam tempat yang digunakan sebagai Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Hindia - Belanda.

Sidang pertama BPUPKI membahas dan merumuskan Dasar Negara Indonesia Merdeka. Untuk mendapatkan rumusan yang tepat mengenai dasar negara, persidangan pertama diadakan pidato dari 3 tokoh nasional Indonesia. Mereka mengemukakan pendapatnya masing-masing tentang dasar apa yang tepat untuk negara Indonesia.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin mendapat kesempatan pertama untuk berpidato. Ia mengemukakan gagasan tentang rumusan lima asa dasar negara Republik Indonesia, yang berisi;
  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945,  Dr. Soepomo mendapatkan giliran yang selanjutnya untuk berpidato. Adapun lima asas-asas negara yang digagas olehnya adalah;
  • Persatuan
  • kekeluargaan
  • Keseimbangan Lahir Batin
  • Musyawarah
  • Keadilan Rakyat

Pada tanggal 1 Juni 1945 yaitu sidang pertama pada hari keempat Ir. Soekarno mengemukakan pendapatnya tentang rumusan dasar negara Indonesia. Adapun isi lima asa tersebut adalah;
  • Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  • Perikemanusiaan atau Internasionalisme
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Lima asa negara tersebut oleh Ir. Soekarno disebut dengan Pancasila (lima dasar). Masing-masing gagasan yang telah diungkapkan oleh ketiga tokoh tersebut ditampung dan oleh BPUPKI yang kemudian dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya dibentuk sebuah tim untuk menggodok hasil sidang pertama BPUPKI. Tim yang disebut dengan Panitia Sembilan memiliki anggota sembilan orang: Ir. soekarno (ketua), Drs. Moh. Hatta (wakil), Mr. Ahmad Soebarjo, Abikusno Cokrosuyoso, H. Agus Salim, A.A Maramis, KH Wachid Wasyim, Abdul Kahar Muzakir.

Akhir rapat BPUPKI yang pertama masih belum menghasilkan kesepakatan. Oleh sebab itu, dibentuk panitia yang berjumlah 9 orang (Pantia Sembilan). Melalui rapat Panitia Sembilan menghasilkan Piagam Jakarta yang dilaksanakan di Jakarta, 22 Juni 1945. Rapat tersebut dihadiri oleh 38 peserta, walau sebenarnya tim sembilan hanya 9 anggota

Inti dokumen Piagam Jakarta adalah: 1. Ketuhanan daegan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluknya, 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab, 3. Persatuan Indonesia, 4. Kerakyatak yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, 5. Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang Kedua BPUPKI

Sidang resmi kedua BPUPKI berlangsung sejak 10 Juli 1945 sampai 17 Juli 1945, membahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran. Sistem persidangan dengan membagi beberapa tim dari seluruh anggota BPUPKI.
  • Panitia perancang Undang-Undang yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
  • Panitia pembela tanah air yang diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso.
  • Serta panitia Ekonomi dan Keuangan, diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).

Pada 11 Juli 1945, sidang panitia Perancang Undang-Undang Dasar, membentuk tim yang terdiri dari 7 anggota. Tugas Panitia Kecil ini khusus merancang isi dari Undang-Undang Dasar. Pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI dalam sidang pleno menerima rancangan Undang-Undang Dasar yang disampaikan oleh Ir. Soekarno. Rancangan tersebut tercantum 3 pokok point yaitu;
  • Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar
  • Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang disebut dengan UUD 1945.
Baca Juga:

 

C. Pembubaran BPUPKI

Setelah sidang kedua, pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena telah menyelesaikan tugasnya dengan baik. Selanjutnya dibentuk Panitia Kemerdekaan Indonesia (PPKI), atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Inkai yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Itulah sejarah singkat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Untuk lebih jelasnya, akan diterbitkan artikel selanjutnya yang membahas hal-hal penting dalam BPUPKI.

Artikel Berkaitan:
Memahami Proses Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 
Memahami Sejarah PPKI: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia

Subscribe Our Newsletter