Perjanjian Hudaibiyah adalah perjanjian yang dilaksanakan pada tahun 6 Hijriah bulan Dzulqa'dah setelah ibadah haji sudah disyariatkan. Perjanjian itu dilakukan antara Nabi Muhammad SAW sebagai wakil dari kaum Muslimin dan Suhail bin Amru perwakilan dari kaum Quraisy. Nama Hudaibiyah sendiri diambil dari tempat perjanjian itu sendiri yaitu, Lembah Hudaibiyah di dekat sumur sekitar 22 kilo meter arah Barat Daya dari Kota Mekkah.
Isi Perjanjian Hudaibiyah
Terdapat empat poin perjanjian Hudaibiyah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak antara kaum muslimin dan kaum kafir Quraisy. Isi perjanjian itu adalah sebagai berikut:
- Kaum muslimin belum boleh mengunjungi Ka'bah pada tahun ini (6 Hijriyah), tetapi ditunda sampai tahun depan.
- Orang kafir Mekkah yang ingin masuk Islam harus izin walinya terlebih dahulu. Jika tanpa izin, maka harus ditolak oleh umat Islam.
- Orang Islam yang ingin kembali ke Mekkah (murtad) tidak boleh ditolak oleh orang kafir Quraisy.
- Gencatan senjata antara kedua belah pihak selama 10 tahun.
Latar Belakang Perjanjian Hudaibiyah
Pada tahun 6 Hijriyah Nabi Muhammad SAW memimpin sekitar 1400 kaum muslimin menuju ke Mekkah. Bukan untuk berperang, melainkan untuk melakukan ibadah umrah. Nabi bersama muslim lainnya memakai pakaian ihram tanpa membawa senjata. Dalam sumber lain, kaum muslimin tetap membawa senjata, namun hanya untuk berjaga-jaga.
Sebelum tiba di Mekkah, mereka berkemah di kawasan Lembah Hudaibiyah, beberapa kilo meter dari Mekkah. Penduduk Mekkah tidak mengizinkan kaum muslimin masuk ke dalam Mekkah apaun alasanya. Rasul pun kemudian mengutus Utsman bin Affan agar menyampaikan tujuannya datang ke Mekkah. Akhirnya, kafir Quraisy Mekkah mengirim utusan bernama Suhail bin Amru untuk mengadakan perjanjian yang dikenal dengan Perjanjian Hudaibiyah.
Perjanjian tersebut sepertinya merugikan kaum muslimin, namun jika dipelajari lebih dalam maka terdapat hikmah dalam perjanjian Hudaibiyah. Karena pada saat gencatan senjata selama 10 tahun, Nabi memiliki kesempatan untuk berdakwah secara leluasa tanpa ada yang menghalanginya serta memperkuat kota Madinah.
Hikmah perjanjian Hudaibiyah antara lain;
- Selama masa gencatan senjata Nabi mengadakan perhitungan dengan orang-orang Yahudi yang telah berkhianat sebanyak tiga kali.
- Selama itu pula, Nabi juga mengirim utusan dan surat kepada kepala negara dan pemerintah ke berbagai negeri lain untuk mengajak mereka memeluk agama Islam.
- Selama gencatan senjata juga memberikan kesempatan kepada orang-orang Arab memikirkan hakikat Islam, sehingga selama dua tahun perjanjian dakwah Islam sudah menjangkau seluruh Jazirah Arab.
Perjanjian Hudaibiyah memang peristiwa bersejarah yang membawa Rasul Muhammad SAW menuju Fathul Mekkah. Karena selama perjanjian tersebut Islam sudah memiliki kekuatan yang luar biasa Dua tahun setelah perjanjian kaum kafir Mekkah telah membatalkan secara sepihak. Maka Nabi bersama 10.000 pasukan dari Madinah menuju ke Mekkah untuk melawan mereka.
Mendengar kabar itu, pembesar kaum Quraisy Mekkah menghadap Nabi dan menyatakan diri masuk Islam. Pembesar Quraisy yang menyatakan memeluk Islam adalah Abu Sofyan, anaknya Muawiyah, dan paman Nabi (Abbas). Dengan demikian, pemimpin-pemimpin Quraisy sudah semuanya masuk Islam menjelang penaklukan Maekkah. Oleh sebab itu, pasukan Islam memasuki Mekkah tanpa perlawanan sama sekali.