Piagam Madinah |
Piagam Madinah merupakan sebuah dokumen undang-undang/peraturan yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW pada saat Rasul berdakwah di Madinah, berupa perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum penting di Yatsrib (tahun 622 kemudian bernama Madinah). Dokumen atau tulisan itu disusun dengan sangat jelas dan selanjutnya dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah ( Bahasa Arab; صحیفة المدینه ).
Tujuan utama dari penyusunan Piagam Madinah adalah untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban bagi kaum muslimin, kaum yahudi, dan non muslim lainnya yang ada di Madinah, sehingga membuat mereka menjadi satu kesatuan yang disebut dengan ummah.
Isi Piagam Madinah
Piagam Madinah memuat perjanjian atau peraturan yang mengikat antara 3 golongan yaitu antara kaum Muslimin, kaum Yahudi, dan non Muslim. Secara umum isi Piagam Madinah yang berhubungan dengan ke tiga kelompok tersebut adalah sebagai berikut;
1. Isi Piagam Madinah yang Berhubungan dengan Kaum Muslim
- Kaum mukmin, baik yang berasal dari Quraisy maupun yatsrib, dan orang - orang yang mengikuti mereka, bergabung dengan mereka, dan berjihad bersama mereka, adalah satu umat, yang berbeda dari umat manusia lainnya.
- Setiap kelompok dari kaum mukminin (Muhajirin, Bani Sa'idah, dari Aus . . .) boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong menolong dalam membayar diat diantara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil diantara mukminin. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat (karena memiliki keluarga besar dan hutang diantara mereka, namun mereka harus, penerj-) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diyat.
- Orang - orang mukmin yang bertakwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun yang zhalim adalah anak dari salah satu seorang diantara mereka.
- Jaminan Allah itu satu. Allah memberikan jaminan sampai kepada kaum muslimin yang paling rendah sekalipun. Dan sesungguhnya mukmin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
- Sesungguhnya kaum yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan, selama kaum yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.
2. Isi Piagam Madinah yang Berhubungan dengan Kaum non-Muslim
- Kaum Musyrik madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum Muslimin darinya.
- Orang-orang Quraisy dan para sekutunya memiliki hak untuk berdamai jika mereka memintanya, Kecuali orang yang memerangi Islam dari mereka.
- Orang-orang kafir Quraisy tidak diberi jaminan keamanan, dan begitu pula yang membantu mereka.
3. Isi Piagam Madinah yang Berhubungan Dengan Kaum Yahudi
- Kaum yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
- Kaum yahudi dari Bani 'Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum yahudi berhak atas agama, budak - budak dan jiwa - jiwa mereka.... Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum yahudi yang lain yang berasal dari Bani Najjar, Bani Harits... dan kedudukan dari kerabat yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
- Kaum yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka sendiri. Kaum Muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memerangi pendukung piagan ini, dan mereka juga harus saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi.
- Tidak ada seorang yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad SAW.
Selain mengikat kaum Muslimin, non-Muslim, dan kaum Yahudi, Piagam Madinah juga mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum.
4. Isi Piagam Madinah yang berhubungan dengan Kepentingan Umum
- Sesungguhnya yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat.
- Jaminan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini.Bila terjadi suatu peristiwa atau perselisihan diantara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya dikembalikan kepada Allah SWT, dan Muhammad Rasulullah SAW.
- Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib.
- Orang yang keluar (Bepergian) aman, dan orang berada di madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah SWT adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa, dan Muhammad Rasulullah SAW.
Isi piagam yang telah disebutkan di atas merupakan isi piagam Madinah secara umum dan singkat. Jika para membaca kurang puas dengan isi piagam di atas, kami menyarankan untuk membaca Isi Piagam Madinah secara lengkap.
Lalu mengapa Piagam Madinah harus dibuat? Mari kita simak sejarah pembuatan Piagam Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.
Sejarah Penulisan Piagam Madinah
Ketika Nabi Muhammad hijrah ke Yatsrib/Madinah, kaum Yahudi dan suku-suku arab non Muslim merupakan kelompok mayoritas yang hidup di sana. Sedangkan kaum Angshor (muslim Madinah) merupakan kelompok dengan jumlah kecil yang mendiami Madinah. Oleh sebab itu, Nabi dan para pengikutnya merupakan minoritas penduduk Madinah, di tengah-tengah sistem kesukaan dan dinamika setelah perang saudara.
Dua tahun sebelum Nabi Hijarah ke Madinah, beliau sering dihubungi beberapa tokoh Yatsrib dari suku Aus dan Khazraj yang sudah lama dilanda perang saudara. Kelompok Yahudi yang pada saat itu dalam lindungan suku-suku Arab juga telah mengalami perpecahan.
Kondisi Madinah saat itu benar-banar kritis, sehingga membutuhkan seorang tokoh yang mampu mempersatukan kembali. Tokoh tersebut adalah seseorang yang bukan dari kalangan lokal (penduduk Madinah), melainkan orang luar yang berasal dari keluarga terhormat agar dapat dijadikan hakim untuk menyelesaikan konflik atau sengketa. Sosok yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya beberapa kali telah dihubungi oleh pembesar kelompok yang ada di Madinah.
Maka hijrahlah Nabi bersama pengikutnya ke Madinah. Kisah penyambutan penduduk Yatsrib (kaum Anshor) terhadap Nabi dan kaum Muhajirin merupakan tonggak awal dari berdirinya masyarakat madani. Nabi juga mengganti nama Yatsrib menjadi Madinah dengan tujuan membangun masyarakat yang ideal berlandaskan nilai ketauhidan.
Di kota Madinah, Nabi Muhammad SAW berijtihat untuk mempersatukan persaudaraan antara kelompok-kelompok yang berbeda identitas, baik suku maupun agama dan kepercayaan. Salah satu bentuk ijtihad Nabi Muhammad tersebut tertuang dalam Piagam Madinah. Piagam yang terdiri dari 47 butir kesepakatan tersebut mampu mangakomodir berbagai kepentingan golongan, suku, agama, dan kelompok yang berbeda-beda.