Halaman

    Social Items

Ads 728x90

Hasil Sidang BPUPKI
Suasana Sidang BPUPKI

Hasil Sidang BPUPKI

Secara resmi, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua berlangsung sejak 10 Juli sampai 16 Juli 1945. Selain sidang resmi, juga pernah diadakan pertemuan-pertemuan kecil antar anggota atau panitia bentukan BPUPKI untuk membantu menyelesaikan tugasnya.

Dalam sidang tersebut banyak sekali hasil-hasil yang telah sepakati, di antaranya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang sering disebut dengan UUD 1945. Selain itu, pada sidang pertama BPUPKI telah membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk menggodok hasil sidang pertama. Panitia ini disebut dengan Panitia Sembilan.

Dalam sejarah BPUPKI, badan ini diresmikan pada tanggal 29 April 1945 dan dibubarkan pada 7 Agustus 1945 bertepatan dengan PPKI dibentuk. Tugas dari BPUPKI adalah menyelidiki dan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Sedangkan jumlah seluruh anggota BPUKI sebanyak 76 orang.

Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Sesi awal sidang atau hari pertama adalah tugas dari Moh. Yamin untuk menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara. Selanjutnya, Dr. Soepomo mendapatkan giliran yang kedua, untuk berpidato pada 31 Mei 1945. Pada hari berikutnya Ir. Soekarno juga menyampaikan gagasan tentang Lima Dasar Negara. Adapun rangkaian sidang yang pertama ini adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin menyampaikan gagasannya tentang rumusan lima dasar negara Republik Indonesia. Gagasan itu memiliki inti:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. dan Kesejanteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Dr. Soepomo mendapatkan giliran untuk berpidato mengenai Lima Dasar Negata. Inti dari pidato tersebut adalah:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir Batin
  4. Musyawarah
  5. dan Keadilan

Pada 1 Juni 1945, yaitu sidang pertama pada hari keempat, Ir. Soekarno berpidato tentang rumusan lima dasar negara. Inti pidato tersebut adalah:
  1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. dan Ketuhanan Yang Maha Esa

Semua pendapat atau gagasan Lima Dasar Negara dari ketiga tokoh tersebut ditampung oleh BPUPKI dan dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya, dibentuk sebuah panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan untuk mempelajari dan memusyawarahkan lima asas negara yang telah disampaikan oleh ketiga tokoh tersebut. Panitia tersebut berjumlah 9 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Dari pertemuan dan musyawarah Panitia Sembilan telah menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juli 1945 yang berisi rumusan lima dasar negara. Isi Lima Dasar Negara itu adalah:
  1. Ketuhanan dan Agama
  2. Kemanusiaan
  3. Persatuan
  4. Permusyawaratan
  5. dan Keadilan Sosial

Piagam Jakarta merupakan cikal bakal Pancasila. Dalam bahasa inggris disebut dengan  Jakarta Chepter atau Gentlement Agreement. Setelah panitia sembilan berhasil mufakat dan menyimpulkan rumusan dasar negara dan tujuan negara Indonesia Merdeka, piagam tersebut diserahkan dalam bentuk dokumen kepada BPUPKI.

Jadi, hasil sidang BPUPKI yang pertama adalah Piagam Jakarta yang memiliki lima point inti yaitu; tentang ketuhanan dan agama, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial.

Sebagai catatan:
Walaupun sidang BPUPKI pertama belum menghasilkan sebuah mufakat, tetapi BPUPKI dalam sidang pertama telah membentuk Panitia Sembilan yang telah menghasilkan Piagam Jakarta. Jadi, secara tidak langsung sidang pertama BPUPKI telah berhasil merumuskan Lima Asas Negara RI yang menjadi cikal bakal Pancasila.

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Tentang pelaksanaan sidang BPUPKI yang kedua terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat selama 6 hari, ada juga yang mengatakan 7 hari, ada pula yang mengatakan hanya selama 4 hari. Kami telah menelusuri beberapa sumber. Berikut adalah waktu atau tanggal pelaksanaan sidang BPUPKI 2:

  1. Sidang BPUPKI 2 dilaksanakan pada 10 Juli sampai 16 Juli 1954.
  2. Sidang kedua BPUPKI diadakan pada 10-17 Juli 1945
  3. Ada juga yang mengatakan 10-14 Juli 1945.

Tanggal 10-16 Juli bersumber pada buku yang berjudul: Pendidikan Kewarganegaraan; Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, Kelas 7, Karya Aa Nurdiaman, yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional (2009). Pelaksanaan sidang pada tanggal 10-17 Juli 1945 bersumber dari buku yang berjudul: Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganenaraan, Kelas 7, karya Lukman Surya Putra dkk, yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, dan Kemendikbud (cet IV, 2017). Sementara untuk 10-14 Juli 1945 bersumber dari Media Online.

Dalam kasus ini kami memilih pendapat yang menyatakan bahwa Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945. Alasannya, karena dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, karya Aa Nurdiaman tertulis cukup perinci pelaksanaan sidangnya. Berikut alur cerita pelaksanaan dan hasil sidang BPUPKI 2.

Sidang BPUPKI kedua pada 10 Juni 1945 telah diambil keputusan tentang bentuk negara apakah berbentuk Republik, Kerajaan, atau bentuk lainnya. Hasilnya dari total 64 suara (beberapa anggota tidak hadir), 55 anggota memilih dan setuju berbentuk negara Republik, 6 orang memilih berbentuk kerajaan, 2 orang berbentuk lain, dan 1 orang blangko (abstain).

Pada 11 Juli 1945 sidang kedua BPUIKI, telah diambil keputusan tentang luas negara. Terdapat 3 usulan luas wilayah negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu.
  2. Bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
  3. Bekas wilayah Hindia-Belanda ditambah dengan Malaya namun dikurangi Irian Barat.
Dari tiga usulan tersebut, terdapat 66 orang anggota BPUPKI yang memilih. 39 anggota memilih opsi ke 2, 19 orang memilih opsi pertama, dan 6 orang memilih opsi ketiga, 1 orang lain-lain daerah, dan 1 orang lagi blangko (abstain). Berdasarkan foting tersebut, keputusan sidang pada 11 Juli telah diputuskan bahwa luas wilayah negara adalah bekas wilayah Hindia-Belanda, Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.

Untuk mempercepat tugas BPUPKI, kemudian dibentuk 3 panitia yang memiliki tugas masing-masing. Tiga panitia tersebut adalah:
  1. Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
  2. Panitia penyelidik keuangan dan ekonomi, yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
  3. Panitia perancang hal-hal pembela tanah air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.

Pada tanggal yang sama, Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil yang berjumlah 7 anggota. 7 orang tersebut adalah Mr. Achmad Soebarjo, Mr. Wongsoneoro, Mr. A.A. Maramis, H. Agus Salim, Mr. R.P. Singgih, Dr, Soekiman, dan yang terakhir adalah Drs. Mr. Soepomo sebagai ketua. Kemudian pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD melaporkan hasil rancangannya dalam bentuk dokumen.

Pada tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI dilakukan kembali, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil rancangannya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal yang masuk aturan peralihan dengan keadaan perang, 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Selanjutnya, pada 14 Juli-16 Juli dirundingkan kembali. Pada 16 Juli 1945 juga diterima usulan dari Panitia Keuangan dan Panitia Tanah Air. Dengan demikian selesai sudah tugas Panitia bentukan BPUPKI.

Dalam sidang II BPUPKI, Ir. Soekarno sebagai panitia sembilan menyampaikan hasil keputusan Piagam Jakarta untuk dijadikan mukadimah UUD. Pada sidang kedua juga dibahas tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara hasil dari sub panitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukadimah dan Batang Tubuh UUD.

Peran dan tugas BPUPKI kini telah dianggap selesai, selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Artikel Berkaitan:
Memahami Proses Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 

Penjelasan Hasil Sidang BPUPKI Yang Petama dan Kedua

Hasil Sidang BPUPKI
Suasana Sidang BPUPKI

Hasil Sidang BPUPKI

Secara resmi, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah melakukan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama dilaksanakan pada tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, sedangkan sidang kedua berlangsung sejak 10 Juli sampai 16 Juli 1945. Selain sidang resmi, juga pernah diadakan pertemuan-pertemuan kecil antar anggota atau panitia bentukan BPUPKI untuk membantu menyelesaikan tugasnya.

Dalam sidang tersebut banyak sekali hasil-hasil yang telah sepakati, di antaranya adalah Pembukaan Undang-Undang Dasar dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar yang sering disebut dengan UUD 1945. Selain itu, pada sidang pertama BPUPKI telah membentuk sebuah panitia yang bertugas untuk menggodok hasil sidang pertama. Panitia ini disebut dengan Panitia Sembilan.

Dalam sejarah BPUPKI, badan ini diresmikan pada tanggal 29 April 1945 dan dibubarkan pada 7 Agustus 1945 bertepatan dengan PPKI dibentuk. Tugas dari BPUPKI adalah menyelidiki dan mempelajari segala sesuatu yang berkaitan dengan usaha-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. Sedangkan jumlah seluruh anggota BPUKI sebanyak 76 orang.

Hasil Sidang Pertama BPUPKI

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945. Sesi awal sidang atau hari pertama adalah tugas dari Moh. Yamin untuk menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara. Selanjutnya, Dr. Soepomo mendapatkan giliran yang kedua, untuk berpidato pada 31 Mei 1945. Pada hari berikutnya Ir. Soekarno juga menyampaikan gagasan tentang Lima Dasar Negara. Adapun rangkaian sidang yang pertama ini adalah sebagai berikut:

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Moh. Yamin menyampaikan gagasannya tentang rumusan lima dasar negara Republik Indonesia. Gagasan itu memiliki inti:
  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri Ketuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. dan Kesejanteraan Rakyat

Pada tanggal 31 Mei 1945, Dr. Soepomo mendapatkan giliran untuk berpidato mengenai Lima Dasar Negata. Inti dari pidato tersebut adalah:
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir Batin
  4. Musyawarah
  5. dan Keadilan

Pada 1 Juni 1945, yaitu sidang pertama pada hari keempat, Ir. Soekarno berpidato tentang rumusan lima dasar negara. Inti pidato tersebut adalah:
  1. Kebangsaan Indonesia atau Nasionalisme
  2. Perikemanusiaan atau Internasionalisme
  3. Mufakat atau Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. dan Ketuhanan Yang Maha Esa

Semua pendapat atau gagasan Lima Dasar Negara dari ketiga tokoh tersebut ditampung oleh BPUPKI dan dimusyawarahkan bersama. Selanjutnya, dibentuk sebuah panitia kecil yang disebut dengan Panitia Sembilan untuk mempelajari dan memusyawarahkan lima asas negara yang telah disampaikan oleh ketiga tokoh tersebut. Panitia tersebut berjumlah 9 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Dari pertemuan dan musyawarah Panitia Sembilan telah menghasilkan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juli 1945 yang berisi rumusan lima dasar negara. Isi Lima Dasar Negara itu adalah:
  1. Ketuhanan dan Agama
  2. Kemanusiaan
  3. Persatuan
  4. Permusyawaratan
  5. dan Keadilan Sosial

Piagam Jakarta merupakan cikal bakal Pancasila. Dalam bahasa inggris disebut dengan  Jakarta Chepter atau Gentlement Agreement. Setelah panitia sembilan berhasil mufakat dan menyimpulkan rumusan dasar negara dan tujuan negara Indonesia Merdeka, piagam tersebut diserahkan dalam bentuk dokumen kepada BPUPKI.

Jadi, hasil sidang BPUPKI yang pertama adalah Piagam Jakarta yang memiliki lima point inti yaitu; tentang ketuhanan dan agama, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, dan keadilan sosial.

Sebagai catatan:
Walaupun sidang BPUPKI pertama belum menghasilkan sebuah mufakat, tetapi BPUPKI dalam sidang pertama telah membentuk Panitia Sembilan yang telah menghasilkan Piagam Jakarta. Jadi, secara tidak langsung sidang pertama BPUPKI telah berhasil merumuskan Lima Asas Negara RI yang menjadi cikal bakal Pancasila.

Hasil Sidang Kedua BPUPKI

Tentang pelaksanaan sidang BPUPKI yang kedua terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat selama 6 hari, ada juga yang mengatakan 7 hari, ada pula yang mengatakan hanya selama 4 hari. Kami telah menelusuri beberapa sumber. Berikut adalah waktu atau tanggal pelaksanaan sidang BPUPKI 2:

  1. Sidang BPUPKI 2 dilaksanakan pada 10 Juli sampai 16 Juli 1954.
  2. Sidang kedua BPUPKI diadakan pada 10-17 Juli 1945
  3. Ada juga yang mengatakan 10-14 Juli 1945.

Tanggal 10-16 Juli bersumber pada buku yang berjudul: Pendidikan Kewarganegaraan; Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, Kelas 7, Karya Aa Nurdiaman, yang diterbitkan oleh Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional (2009). Pelaksanaan sidang pada tanggal 10-17 Juli 1945 bersumber dari buku yang berjudul: Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganenaraan, Kelas 7, karya Lukman Surya Putra dkk, yang diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, dan Kemendikbud (cet IV, 2017). Sementara untuk 10-14 Juli 1945 bersumber dari Media Online.

Dalam kasus ini kami memilih pendapat yang menyatakan bahwa Sidang BPUPKI kedua dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945. Alasannya, karena dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara, karya Aa Nurdiaman tertulis cukup perinci pelaksanaan sidangnya. Berikut alur cerita pelaksanaan dan hasil sidang BPUPKI 2.

Sidang BPUPKI kedua pada 10 Juni 1945 telah diambil keputusan tentang bentuk negara apakah berbentuk Republik, Kerajaan, atau bentuk lainnya. Hasilnya dari total 64 suara (beberapa anggota tidak hadir), 55 anggota memilih dan setuju berbentuk negara Republik, 6 orang memilih berbentuk kerajaan, 2 orang berbentuk lain, dan 1 orang blangko (abstain).

Pada 11 Juli 1945 sidang kedua BPUIKI, telah diambil keputusan tentang luas negara. Terdapat 3 usulan luas wilayah negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu.
  2. Bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.
  3. Bekas wilayah Hindia-Belanda ditambah dengan Malaya namun dikurangi Irian Barat.
Dari tiga usulan tersebut, terdapat 66 orang anggota BPUPKI yang memilih. 39 anggota memilih opsi ke 2, 19 orang memilih opsi pertama, dan 6 orang memilih opsi ketiga, 1 orang lain-lain daerah, dan 1 orang lagi blangko (abstain). Berdasarkan foting tersebut, keputusan sidang pada 11 Juli telah diputuskan bahwa luas wilayah negara adalah bekas wilayah Hindia-Belanda, Malaya, Borneo Utara, Irian Timur, dan pulau-pulau sekitarnya.

Untuk mempercepat tugas BPUPKI, kemudian dibentuk 3 panitia yang memiliki tugas masing-masing. Tiga panitia tersebut adalah:
  1. Panitia perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno.
  2. Panitia penyelidik keuangan dan ekonomi, yang diketuai oleh Drs. Moh. Hatta.
  3. Panitia perancang hal-hal pembela tanah air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosoejono.

Pada tanggal yang sama, Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil yang berjumlah 7 anggota. 7 orang tersebut adalah Mr. Achmad Soebarjo, Mr. Wongsoneoro, Mr. A.A. Maramis, H. Agus Salim, Mr. R.P. Singgih, Dr, Soekiman, dan yang terakhir adalah Drs. Mr. Soepomo sebagai ketua. Kemudian pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD melaporkan hasil rancangannya dalam bentuk dokumen.

Pada tanggal 14 Juli 1945 sidang BPUPKI dilakukan kembali, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar melaporkan hasil rancangannya. Pasal-pasal dari rancangan UUD berjumlah 42 pasal. Dari 42 pasal tersebut, ada 5 pasal yang masuk aturan peralihan dengan keadaan perang, 1 pasal mengenai aturan tambahan.

Selanjutnya, pada 14 Juli-16 Juli dirundingkan kembali. Pada 16 Juli 1945 juga diterima usulan dari Panitia Keuangan dan Panitia Tanah Air. Dengan demikian selesai sudah tugas Panitia bentukan BPUPKI.

Dalam sidang II BPUPKI, Ir. Soekarno sebagai panitia sembilan menyampaikan hasil keputusan Piagam Jakarta untuk dijadikan mukadimah UUD. Pada sidang kedua juga dibahas tentang rancangan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar Negara hasil dari sub panitia yang diketuai oleh Soepomo. Pada 16 Juli 1945, BPUPKI menyepakati rancangan Mukadimah dan Batang Tubuh UUD.

Peran dan tugas BPUPKI kini telah dianggap selesai, selanjutnya pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI dibubarkan dan diganti dengan PPKI yaitu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Artikel Berkaitan:
Memahami Proses Sejarah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 

Subscribe Our Newsletter