Halaman

    Social Items

Ads 728x90

Perjanjian Hudaibiyah merupakan momentum yang sangat penting terhadap perkembangan sejarah peradaban Islam. Fathul Mekkah yang menjadi kemenangan besar bagi Umat Islam, salah satu faktornya adalah perjanjian ini. Tidak heran jika Nabi Muhammad SAW menyetujui perjanjian tersebut, memang seolah-olah pihak kaum Muslim yang dirugikan. Namun, seorang Rasulullah tentu sudah berfikir lebih jauh kedepan akan keuntungan yang akan didapat umat Islam. Dan tentu saja dalam jangka waktu beberapa tahun Umat Islam telah mendapat kebaikan dari perjanjian itu.

Selanjutnya pada artikel ini akan mengulas kisah perjanjian hudaibiyah secara singkat dan padat. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Perjanjian Hudaibiyah dalam bahasa Arab disebut dengan صلح الحديبية ; adalah sebuah perjanjian damai antara Nabi Muhammad sebagi perwakilan Muslim dan Suhail bin Amr perwakilan dari Musrikin Mekkah. Tempat perjanjian ini berlangsung di lembah Hudaibiyah, 22Km dari arah Barat Mekkah menuju Jeddah dan dilaksanakan pada bulan Dzulqa'dah tahun 6 Hijriah bertepatan dengan bulan Maret 628 Masehi. 

Nama lain Perjanjian Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari seseorang yang bernama Asy-Syumaisi, yaitu orang yang menggali sumur di sekitar lembah Hudaibiyah dan perjanjian itu dilaksanakan di dekat sumur tersebut.
Perjanjian Hudaibiyah

Latar Belakang Perjanjian Perjanjian Hudaibiyah

Pada hari Senin tanggal 1 Dzulqa'dah tahun ke-6 H, rombongan muslimin yang terdiri dari golongan Muhajirin, Anshar dan beberapa kabilah Arab mulai meninggalkan Madinah menuju Mekkah dengan tujuan untuk beribadah umrah. Jumlah rombongan yang dipimpin oleh Nabi Muhammad tersebut sangat besar, yaitu sekitar 1.400 ribu baik Muslim dan Muslimah.

Terdapat beberapa pendapat berbeda mengenai jumlah orang yang ikut serta dalam rombongan Rasulullah Saw. Paling masyhur adalah pendapat yang berpegang pada riwayat dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, disebutkan bahwa peserta dalam Perjanjian Hudaibiyah adalah 1400 orang.

Jumlah tersebut sesuai dengan kesaksian lima orang shahabat yang ikut langsung menyaksikan perjanjian Hudaibiyah dan mereka sepakat dengan jumlah tersebut walaupun ada riwayat dari beberapa shahabat yang menyebutkan jumlah kaum Muslimin lebih dari itu tapi kesepakatan dari lima shahabat tersebut tentu lebih kuat.

Dari riwayat Imam Bukhari terpahami bahwa kaum Muslimin membawa serta senjata dan peralatan perang mereka dalam perjalanan ini untuk mengantisipasi penyerangan terhadap mereka dan upaya menjaga diri.

Namun pendapat mengenai kaum Muslim membawa senjata atau tidak juga terjadi perbedaan pendapat. Dalam buku Sejarah Peradaban Islam Syamruddin Nasution berpendapat bahwa, kaum Muslimin tidak membawa senjata (2013; 49). Pendapat lain mengatakan bahwa, kaum Muslimin tidak berniat untuk berperang melainkan untuk beribadah kepada Allah, sehingga tidak membawa senjata lengkap (zirah, tombak dll), hanya sekedar membawa senjata pedang untuk berjaga-jaga.

Peristiwa Peristiwa Sebelum Perjanjian Hudaibiyah


Ketika kaum muslimin semakin kuat di Jazirah Arabia, mereka berkeinginan untuk beribadah di Masjidil Haram dengan rasa nyaman yang sejak enam tahun lamanya terhalang oleh kaum musyrikin. Hingga pada suatu saat Rasulullah bermimpi memasuki kota Mekah serta menunaikan umrah dan thawaf disana. maka esok harinya Rasulullah beritakan hal tersebut kepada para sahabat, lalu beliau perintahkan mereka untuk bersiap-siap melakukan safar untuk umrah.

Pada hari Senin bulan Dul Qa’idah tahun ke-6 Hijriah berangkatlah Rasulullah bersama 1400 orang sahabat tanpa senjata perang kecuali pedang di dalam sarungnya. Isteri yang ikut bersama Rasulullah saat itu adalah Ummu Salamah. Sebelum berangkat menuju Mekkah Nabi juga mengajak orang-orang Arab yang tinggal di pedalaman (Arab Badui). Namun, sebagian besar dari mereka enggan untuk ikut dengan berbagai alasan. Sikap tersebut kemudian diabadikan dalam al-Qur'an.


سَيَقُولُ لَكَ الْمُخَلَّفُونَ مِنَ الْأَعْرَابِ شَغَلَتْنَا أَمْوَالُنَا وَأَهْلُونَا فَاسْتَغْفِرْ لَنَا ۚ يَقُولُونَ بِأَلْسِنَتِهِمْ مَا لَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ بِكُمْ ضَرًّا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ نَفْعًا ۚ بَلْ كَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ﴿١١﴾ بَلْ ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَنْقَلِبَ الرَّسُولُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَىٰ أَهْلِيهِمْ أَبَدًا وَزُيِّنَ ذَٰلِكَ فِي قُلُوبِكُمْ وَظَنَنْتُمْ ظَنَّ السَّوْءِ وَكُنْتُمْ قَوْمًا بُورًا

Artinya:

“Orang-orang Badui yang tertinggal (tidak turut ke Hudaibiyah) akan mengatakan, “Harta dan keluarga kami telah menghalangi kami, maka mohonkanlah ampunan untuk kami!” Mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya. Katakanlah, “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allâh Azza wa Jalla jika Dia menghendaki kemudaratan bagimu atau jika Dia menghendaki manfaat bagimu. Sebenarnya Allâh Azza wa Jalla Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tetapi kamu menyangka bahwa Rasul dan orang-orang Mukmin tidak sekali-kali akan kembali kepada keluarga mereka selama-lamanya dan setan telah menjadikan kamu memandang baik dalam hatimu persangkaan itu, dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa. (S.Q. al-Fath /48:11-12)

Setibanya di Dulhulaifah, Rasulullah mulai melakukan shalat dan ihram untuk melaksanakan ibadah umrah. Sementara untuk berjaga-jaga dan untuk mengetahui keadaan musyrikin Mekkah, Rasul Muhammad mengutus  Busra bin Sufyân al-Khuza’i al-Ka’ nabiy Radhiyallahu anhu sebagai mata-mata.

Kaum kafir Quraisy yang mendengar kedatangan Rasulullah sepakat menghalangi kedatangan beliau apapun caranya. Khalid bin Walid dengan pasukan kudanya akan menyerang Muslim sudah sampai di daerah Kura’ al-Gamim yang jaraknya dengan Mekah sekitar 64 km.

Mendengar hal tersebut Rasulullah mengubah rute perjalanannya, sampai akhirnya beliau singgah di sebuah tempat bernama Hudaibiyah. Di tempat tersebut Rasulullah menyatakan dengan tegas kepada Badil bin Warqa’ al Khuza’I yaitu, orang yang bersedia menjadi penengah antara kaum muslimin dan orang kafir, bahwa kedatangannya semata-mata ingin menunaikan umrah, bukan untuk berperang.

Kaum Quraisy mengirim utusannya untuk mengetahui hal sebenarnya. Rasulullah kembali menegaskan hal tersebut kepada utusan tadi. Rasulullah yang ingin mengetahui sikap kaum kafir Quraisy. Maka diutuslah Utsman bin Affan. Setibanya di Mekkah, Utsman segera menyampaikan misinya kepada para pembesar Quraisy.

Kaum kafir quraisy bermusyawarah untuk menetapkan jawaban yang akan disampaikan kepada Rasulullah. Karena itu, mereka menahan Utsman bin Affan hingga ketetapannya berhasil diputuskan, lalu melalui beliau akan disampaikan kepada Rasulullah.

Namun karena penahanan tersebut berlarut-larut, tersiarlah kabar di kalangan para sahabat yang menunggu di Hudaibiyah bahwa Utsman bin Affan dibunuh. Mendengar berita tersebut, Rasulullah segera meminta para sahabatnya melakukan baiat, untuk menuntut balas atas kematian Utsman. Maka mereka berbaiat di bawah sebuah pohon. Baiat tersebut dikenal sejarah sebagai Baitur-Ridwan.

Allah SWT mengabadikan hal tersebut dalam Q.S al-Fath; 18 yang artinya sebagai berikut: “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon”.

Ketika kaum Quraisy mengetahui adanya baiat tersebut, mereka segera mengutus Suhail bin Amr untuk mengadakan perjanjian dengan Rasulullah.

Akhirnya Utsman bin 'Affan kembali menuju rombongan kaum Muslimin. Apa yang dikatakan Quraisy disampaikannya kepada Rasulullah. Kaum Quraiys pun tidak ragu-ragu lagi dengan maksud kedatangan Nabi SAW dan para sahabatnya, yang hanya bermaksud menunaikan ibadah haji. Mereka juga juga sadar bahwa tidak mungkin melarang siapa saja dari kalangan Arab yang datang berziarah dan melakukan umrah di bulan-bulan suci.

Akan tetapi mereka sudah lebih dulu berangkat di bawah pimpinan Khalid bin Walid dengan tujuan memerangi Rasulullah dan mencegahnya masuk ke Makkah. Dan memang sudah terjadi bentrokan-bentrokan kecil pasukan Quraiys dengan kaum Muslimin. 


Jika setelah peristiwa itu mereka membiarkannya masuk Makkah, maka kalangan Arab akan bicara bahwa Quraiys telah menyerah kalah pada Rasulullah. Kedudukan dan kewibawaan mereka akan jatuh di mata bangsa Arab.

Oleh sebab itu, dengan maksud menjaga kewibawaan dan kedudukan mereka, untuk tahun ini mereka tetap bertahan pada pendirian dan sikap semula; melarang Muslimin masuk Makkah. Tetapi sebenarnya dalam bulan-bulan suci ini mereka tidak ingin melanggar kesucian agama.

Dari sisi lain, bila terjadi peperangan di bulan suci ini, maka di kemudian hari orang-orang Arab sudah tak lagi merasa aman datang ke Makkah atau ke pasaran kota itu. Dan ini menghancurkan perdagangan Mekkah, di mana mayoritas warganya adalah pedagang.

Akhirnya perundingan antara kedua belah pihak pun dimulai lagi. Quraisy mengutus Suhail bin Amr untuk menemui Nabi Muhammad SAW. Perundingan inilah yang nantinya disebut dengan Perjanjian Hudaibiyah.

Ketika Suhail bertemu Rasulullah, dengan panjang lebar ia menjelaskan syarat-syarat perdamaian. Pihak Muslimin di sekeliling Nabi juga turut mendengarkan pembicaraan itu. Beberapa orang dari mereka sudah tidak sabar lagi melihat tingkah Suhail yang terlalu mendikte Rasulullah, sedang Nabi sendiri terkesan biasa saja.

Kalau tidak karena kepercayaan mutlak para shahabat kepada Beliau, dan jika bukan karena iman mereka  yang teguh, niscaya hasil perundingan itu tidak akan mereka terima.


Selain itu, kesabaran Rasulullah SAW terlihat jelas ketika terjadi penulisan isi perjanjian di Hudaibiyah itu, yang membuat beberapa orang Muslimin kian kesal. Beliau kemudian memanggil Ali bin Abi Talib dan berkata, "Tulislah! Inilah yang sudah disetujui oleh Muhammad bin Abdullah."


Peristiwa perundingan antara Nabi Muhammad SAW dan Suhail bin Amr yang disepakati dan ditandatangani di tempat itu juga (Hudaibiyah) maka terbentuklah Perjanjian Hudaibiyah. 
Itulah penjelasan mengenai sebab terjadinya perjanjian hudaibiyah dan inilah isi dari perjanjian hudaibiyah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Isi Perjanjian Hudaibiyah

Akhirnya diadakanlah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:

"Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) dan Suhail bin 'Amru, perwakilan Quraisy.

  • Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun (Gencatan senjata).
  • Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas.
  • Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.
  • Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu pula penduduk Mekkah akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah"

Kandungan perjanjian Hudaibiyah seolah-olah pihak umat Islamlah yang dirugikan. Tetapi jika diteliti lebih dalam, pada awalnya pihak Muslim memang merasa rugi, namun pada akhirnya umat Islamlah yang banyak menerima keuntungan. Keuntungan umat Islam ini akan dibahas pada bab "Manfaat Perjanjian Hudaibiyah".

Analisis Perjanjian Hudaibiyah
Perjanjian Hudaibiyah yang dikabarkan telah merugikan pihak Kaum Muslim telah menuai kontroversi dari kalangan Shahabat. Namun, karena keteguhan hati dan mereka mematuhi Rasulullah Muhammad, maka mereka para shahabat tidak ada yang memberikan protes terhadap Nabi. Dengan adanya permasalahan ini, mari kita sejenak menganalisis isi kandungan Perjanjian Hudaibiyah.

Perjanjian yang pertama yaitu;
Gencatan senjata selama sepuluh tahun antara kaum Muslimin dan kaum Quraisy Mekkah.
Pada perjanjian tersebut sangat menguntungkan pihak Islam, dikarenakan kaum Muslimin dapat secara bebas beribadah di tempat yang suci yaitu, Ka'bah. Kemudian, selama gencatan senjata, Nabi Muhammad dapat fokus untuk membina masyarakat Madinah dan berdakwah di berbagai tempat. Jadi pada isi perjanjian yang pertama, pihak Islamlah yang diuntungkan.

Perjanjian yang kedua yaitu;
Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas.
Isi kandungan perjanjian tersebut adalah berimbang, karena siapapun boleh secara bebas mengikuti Nabi atau mengikuti Musrikin Quraiys.

perjanjian yang selanjutnya;
Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.
Perjanjian yang nomor tiga inilah yang dianggap merugikan umat Islam. Karena ketika seorang pemuda mengikuti Nabi, harus ada syarat yang menyertainya yaitu, harus mengembalikan pemuda tersebut ke kaum Quraisy, jika pemuda itu tidak meminta izin kepada ayahnya. Namun, jika seorang pemuda mengikuti Quraisy, maka tidak akan dikembalikan tanpa syarat apapun.

Perjanjian yang terakhir adalah;
Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu pula penduduk Mekkah akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah"
Pada isi perjanjian di atas, pihak Islam telah diuntungkan, karena dapat beribadah di Ka'bah secara bebas selama tiga hari. Namun, di sisi lain pihak islam juga mendapat kerugian yaitu, mereka pada tahun perjanjian Hudaibiyah dibuat tidak bisa beribadah di Ka'bah. Selain itu, waktu yang diberikan hanya tiga hari. Waktu tersebut sangatlah sempit untuk melaksanakan ibadah Haji. sehingga hal tersebut membuat pihak Islam menjadi rugi.

Akan tetapi, selama perjanjian tersebut berjalan, Rasul mengambil keuntungan yang banyak untuk kemajuan umat Islam.

Manfaat Perjanjian Hudaibiyah
Dikutip dari Buku Sejarah Peradaban Islam karya Syamruddin Nasution, bahwa Nabi Muhammad SAW memanfaatkan perjanjian Hudaibiyah dengan beberapa hal. Ia menyebutkan bahwa perjanjian Hudaibiyah dimanfaatkan oleh Nabi. Hal-hal yang dilakukan selama gencatan senjata itu adalah sebagai berikut;

Masa gencatan senjata telah memberi kesempatan kepada Nabi; pertama, mengirim utusan dan surat kepada kepala-kepala negara dan pemerintahan ke berbagai negeri lain yang ada saat itu untuk mengajak mereka memeluk Islam.

Kedua. Masa gencatan senjata juga memberi kesempatan kepada Nabi untuk mengadakan perhitungan dengan orang-orang Yahudi yang sudah tiga kali melakukan penghianatan. Oleh karena itu pada tahun 7 H, kota Khaibar sebagai kota pertahanan Yahudi dikepung. 

Akhirnya seluruh Yahudi yang ada di Jazirah Arab mengadakan perjanjian dengan Nabi. Isinya, mereka harus menyetor separoh dari hasil tanaman dan buah-buahan mereka kepada kaum muslimin sebagai jaminan agar mereka tidak berkhianat lagi.

Ketiga, Masa gencatan senjata juga memberikan kesempatan kepada orang-orang Arab memikirkan hakikat Islam. Sehingga dalam dua tahun perjanjian Hudaibiyah, dakwah Islam sudah menjangkau seluruh Jazirah Arab dan mendapat tanggapan yang positif. Hampir seluruh Jazirah Arab, termasuk suku-suku yang paling selatan menggabungkan diri dalam Islam.

Hal ini membuat orang-orang Makkah merasa terpojok. Perjanjian Hudaibiyah ternyata menjadi senjata bagi umat Islam untuk memperkuat dirinya.

Jika kita meninjau kembali tentang isi perjanjian hudaibiyah, pada awalnya umat Islam memang merasa dirugikan. Namun, pada akhirnya seiring dengan berjalannya waktu, Umat Islam mendapat kemenangan yang sangat luar biasa.

Kaum Musyrikin Mekkah Melanggar Perjanjian
Dua tahun setelah terjadi Perjanjian Hudaibiyah, ternyata dilanggar oleh kaum Quraisy. Pada tahun 8 Hijrah mereka membantu sekutunya Bani Bakr yang berperang dengan Bani Khuza’ah sekutu umat Islam. Nabi menegur Abu Sofyan tentang bantuan yang mereka berikan kepada Bani Bakr. Dijawab Abu Sofyan bahwa perjanjian Hudaibiyah telah mereka batalkan.

Oleh karena mereka telah membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Maka Nabi bersama 10.000 pasukan bertolak ke Makkah untuk melawan mereka.

Menjelang sampai di Makkah pasukan Islam berkemah di pinggiran kota Makkah. Abu Sofyan, pemimpin Quraisy dan anaknya Muawiyah dan juga paman Nabi, Abbas menemui Nabi untuk menyatakan diri masuk Islam. Dengan demikian pemimpin-pemimpin Quraisy sudah semuanya masuk Islam menjelang penaklukan Kota Makkah, maka pasukan Islam memasuki kota Makkah tanpa perlawanan sama sekali. Berhala-berhala yang selama ini ada di Ka’bah berjumlah 360 mereka hancurkan.

Peristiwa tersebut dikenal dengan sebutan Fathul Mekkah.


Kesimpulan

Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada tahun 6 Hijriyah bertepatan dengan bulan Maret 628 Masehi. Nama perjanjian ternyata diambil dari sebuah tempat yang bernama Hudaibiyah, pada saat itu perjanjian terjadi di Lembah Hudaibiyah. Isi Perjanjian tersebut pada awalnya memang merugikan umat Islam, namun pada akhirnya dengan berjalannyan watuk ternyata Umat Islam telah mendapatkan kemenangan yang luar biasa yaitu, dapat membebaskan kota Makkah (Fathul Makkah).

Artikel Lain:
Peradaban Islam Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Perjanjian Hudaibiyah: Isi dan Latar Belakang Perjanjian

Perjanjian Hudaibiyah merupakan momentum yang sangat penting terhadap perkembangan sejarah peradaban Islam. Fathul Mekkah yang menjadi kemenangan besar bagi Umat Islam, salah satu faktornya adalah perjanjian ini. Tidak heran jika Nabi Muhammad SAW menyetujui perjanjian tersebut, memang seolah-olah pihak kaum Muslim yang dirugikan. Namun, seorang Rasulullah tentu sudah berfikir lebih jauh kedepan akan keuntungan yang akan didapat umat Islam. Dan tentu saja dalam jangka waktu beberapa tahun Umat Islam telah mendapat kebaikan dari perjanjian itu.

Selanjutnya pada artikel ini akan mengulas kisah perjanjian hudaibiyah secara singkat dan padat. Untuk lebih jelasnya silahkan simak penjelasan di bawah ini.

Perjanjian Hudaibiyah dalam bahasa Arab disebut dengan صلح الحديبية ; adalah sebuah perjanjian damai antara Nabi Muhammad sebagi perwakilan Muslim dan Suhail bin Amr perwakilan dari Musrikin Mekkah. Tempat perjanjian ini berlangsung di lembah Hudaibiyah, 22Km dari arah Barat Mekkah menuju Jeddah dan dilaksanakan pada bulan Dzulqa'dah tahun 6 Hijriah bertepatan dengan bulan Maret 628 Masehi. 

Nama lain Perjanjian Hudaibiyah adalah Asy-Syumaisi yang diambil dari seseorang yang bernama Asy-Syumaisi, yaitu orang yang menggali sumur di sekitar lembah Hudaibiyah dan perjanjian itu dilaksanakan di dekat sumur tersebut.
Perjanjian Hudaibiyah

Latar Belakang Perjanjian Perjanjian Hudaibiyah

Pada hari Senin tanggal 1 Dzulqa'dah tahun ke-6 H, rombongan muslimin yang terdiri dari golongan Muhajirin, Anshar dan beberapa kabilah Arab mulai meninggalkan Madinah menuju Mekkah dengan tujuan untuk beribadah umrah. Jumlah rombongan yang dipimpin oleh Nabi Muhammad tersebut sangat besar, yaitu sekitar 1.400 ribu baik Muslim dan Muslimah.

Terdapat beberapa pendapat berbeda mengenai jumlah orang yang ikut serta dalam rombongan Rasulullah Saw. Paling masyhur adalah pendapat yang berpegang pada riwayat dari Jabir bin Abdullah al-Anshari, disebutkan bahwa peserta dalam Perjanjian Hudaibiyah adalah 1400 orang.

Jumlah tersebut sesuai dengan kesaksian lima orang shahabat yang ikut langsung menyaksikan perjanjian Hudaibiyah dan mereka sepakat dengan jumlah tersebut walaupun ada riwayat dari beberapa shahabat yang menyebutkan jumlah kaum Muslimin lebih dari itu tapi kesepakatan dari lima shahabat tersebut tentu lebih kuat.

Dari riwayat Imam Bukhari terpahami bahwa kaum Muslimin membawa serta senjata dan peralatan perang mereka dalam perjalanan ini untuk mengantisipasi penyerangan terhadap mereka dan upaya menjaga diri.

Namun pendapat mengenai kaum Muslim membawa senjata atau tidak juga terjadi perbedaan pendapat. Dalam buku Sejarah Peradaban Islam Syamruddin Nasution berpendapat bahwa, kaum Muslimin tidak membawa senjata (2013; 49). Pendapat lain mengatakan bahwa, kaum Muslimin tidak berniat untuk berperang melainkan untuk beribadah kepada Allah, sehingga tidak membawa senjata lengkap (zirah, tombak dll), hanya sekedar membawa senjata pedang untuk berjaga-jaga.

Peristiwa Peristiwa Sebelum Perjanjian Hudaibiyah


Ketika kaum muslimin semakin kuat di Jazirah Arabia, mereka berkeinginan untuk beribadah di Masjidil Haram dengan rasa nyaman yang sejak enam tahun lamanya terhalang oleh kaum musyrikin. Hingga pada suatu saat Rasulullah bermimpi memasuki kota Mekah serta menunaikan umrah dan thawaf disana. maka esok harinya Rasulullah beritakan hal tersebut kepada para sahabat, lalu beliau perintahkan mereka untuk bersiap-siap melakukan safar untuk umrah.

Pada hari Senin bulan Dul Qa’idah tahun ke-6 Hijriah berangkatlah Rasulullah bersama 1400 orang sahabat tanpa senjata perang kecuali pedang di dalam sarungnya. Isteri yang ikut bersama Rasulullah saat itu adalah Ummu Salamah. Sebelum berangkat menuju Mekkah Nabi juga mengajak orang-orang Arab yang tinggal di pedalaman (Arab Badui). Namun, sebagian besar dari mereka enggan untuk ikut dengan berbagai alasan. Sikap tersebut kemudian diabadikan dalam al-Qur'an.


سَيَقُولُ لَكَ الْمُخَلَّفُونَ مِنَ الْأَعْرَابِ شَغَلَتْنَا أَمْوَالُنَا وَأَهْلُونَا فَاسْتَغْفِرْ لَنَا ۚ يَقُولُونَ بِأَلْسِنَتِهِمْ مَا لَيْسَ فِي قُلُوبِهِمْ ۚ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ لَكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ بِكُمْ ضَرًّا أَوْ أَرَادَ بِكُمْ نَفْعًا ۚ بَلْ كَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا ﴿١١﴾ بَلْ ظَنَنْتُمْ أَنْ لَنْ يَنْقَلِبَ الرَّسُولُ وَالْمُؤْمِنُونَ إِلَىٰ أَهْلِيهِمْ أَبَدًا وَزُيِّنَ ذَٰلِكَ فِي قُلُوبِكُمْ وَظَنَنْتُمْ ظَنَّ السَّوْءِ وَكُنْتُمْ قَوْمًا بُورًا

Artinya:

“Orang-orang Badui yang tertinggal (tidak turut ke Hudaibiyah) akan mengatakan, “Harta dan keluarga kami telah menghalangi kami, maka mohonkanlah ampunan untuk kami!” Mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya. Katakanlah, “Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allâh Azza wa Jalla jika Dia menghendaki kemudaratan bagimu atau jika Dia menghendaki manfaat bagimu. Sebenarnya Allâh Azza wa Jalla Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Tetapi kamu menyangka bahwa Rasul dan orang-orang Mukmin tidak sekali-kali akan kembali kepada keluarga mereka selama-lamanya dan setan telah menjadikan kamu memandang baik dalam hatimu persangkaan itu, dan kamu telah menyangka dengan sangkaan yang buruk dan kamu menjadi kaum yang binasa. (S.Q. al-Fath /48:11-12)

Setibanya di Dulhulaifah, Rasulullah mulai melakukan shalat dan ihram untuk melaksanakan ibadah umrah. Sementara untuk berjaga-jaga dan untuk mengetahui keadaan musyrikin Mekkah, Rasul Muhammad mengutus  Busra bin Sufyân al-Khuza’i al-Ka’ nabiy Radhiyallahu anhu sebagai mata-mata.

Kaum kafir Quraisy yang mendengar kedatangan Rasulullah sepakat menghalangi kedatangan beliau apapun caranya. Khalid bin Walid dengan pasukan kudanya akan menyerang Muslim sudah sampai di daerah Kura’ al-Gamim yang jaraknya dengan Mekah sekitar 64 km.

Mendengar hal tersebut Rasulullah mengubah rute perjalanannya, sampai akhirnya beliau singgah di sebuah tempat bernama Hudaibiyah. Di tempat tersebut Rasulullah menyatakan dengan tegas kepada Badil bin Warqa’ al Khuza’I yaitu, orang yang bersedia menjadi penengah antara kaum muslimin dan orang kafir, bahwa kedatangannya semata-mata ingin menunaikan umrah, bukan untuk berperang.

Kaum Quraisy mengirim utusannya untuk mengetahui hal sebenarnya. Rasulullah kembali menegaskan hal tersebut kepada utusan tadi. Rasulullah yang ingin mengetahui sikap kaum kafir Quraisy. Maka diutuslah Utsman bin Affan. Setibanya di Mekkah, Utsman segera menyampaikan misinya kepada para pembesar Quraisy.

Kaum kafir quraisy bermusyawarah untuk menetapkan jawaban yang akan disampaikan kepada Rasulullah. Karena itu, mereka menahan Utsman bin Affan hingga ketetapannya berhasil diputuskan, lalu melalui beliau akan disampaikan kepada Rasulullah.

Namun karena penahanan tersebut berlarut-larut, tersiarlah kabar di kalangan para sahabat yang menunggu di Hudaibiyah bahwa Utsman bin Affan dibunuh. Mendengar berita tersebut, Rasulullah segera meminta para sahabatnya melakukan baiat, untuk menuntut balas atas kematian Utsman. Maka mereka berbaiat di bawah sebuah pohon. Baiat tersebut dikenal sejarah sebagai Baitur-Ridwan.

Allah SWT mengabadikan hal tersebut dalam Q.S al-Fath; 18 yang artinya sebagai berikut: “Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon”.

Ketika kaum Quraisy mengetahui adanya baiat tersebut, mereka segera mengutus Suhail bin Amr untuk mengadakan perjanjian dengan Rasulullah.

Akhirnya Utsman bin 'Affan kembali menuju rombongan kaum Muslimin. Apa yang dikatakan Quraisy disampaikannya kepada Rasulullah. Kaum Quraiys pun tidak ragu-ragu lagi dengan maksud kedatangan Nabi SAW dan para sahabatnya, yang hanya bermaksud menunaikan ibadah haji. Mereka juga juga sadar bahwa tidak mungkin melarang siapa saja dari kalangan Arab yang datang berziarah dan melakukan umrah di bulan-bulan suci.

Akan tetapi mereka sudah lebih dulu berangkat di bawah pimpinan Khalid bin Walid dengan tujuan memerangi Rasulullah dan mencegahnya masuk ke Makkah. Dan memang sudah terjadi bentrokan-bentrokan kecil pasukan Quraiys dengan kaum Muslimin. 


Jika setelah peristiwa itu mereka membiarkannya masuk Makkah, maka kalangan Arab akan bicara bahwa Quraiys telah menyerah kalah pada Rasulullah. Kedudukan dan kewibawaan mereka akan jatuh di mata bangsa Arab.

Oleh sebab itu, dengan maksud menjaga kewibawaan dan kedudukan mereka, untuk tahun ini mereka tetap bertahan pada pendirian dan sikap semula; melarang Muslimin masuk Makkah. Tetapi sebenarnya dalam bulan-bulan suci ini mereka tidak ingin melanggar kesucian agama.

Dari sisi lain, bila terjadi peperangan di bulan suci ini, maka di kemudian hari orang-orang Arab sudah tak lagi merasa aman datang ke Makkah atau ke pasaran kota itu. Dan ini menghancurkan perdagangan Mekkah, di mana mayoritas warganya adalah pedagang.

Akhirnya perundingan antara kedua belah pihak pun dimulai lagi. Quraisy mengutus Suhail bin Amr untuk menemui Nabi Muhammad SAW. Perundingan inilah yang nantinya disebut dengan Perjanjian Hudaibiyah.

Ketika Suhail bertemu Rasulullah, dengan panjang lebar ia menjelaskan syarat-syarat perdamaian. Pihak Muslimin di sekeliling Nabi juga turut mendengarkan pembicaraan itu. Beberapa orang dari mereka sudah tidak sabar lagi melihat tingkah Suhail yang terlalu mendikte Rasulullah, sedang Nabi sendiri terkesan biasa saja.

Kalau tidak karena kepercayaan mutlak para shahabat kepada Beliau, dan jika bukan karena iman mereka  yang teguh, niscaya hasil perundingan itu tidak akan mereka terima.


Selain itu, kesabaran Rasulullah SAW terlihat jelas ketika terjadi penulisan isi perjanjian di Hudaibiyah itu, yang membuat beberapa orang Muslimin kian kesal. Beliau kemudian memanggil Ali bin Abi Talib dan berkata, "Tulislah! Inilah yang sudah disetujui oleh Muhammad bin Abdullah."


Peristiwa perundingan antara Nabi Muhammad SAW dan Suhail bin Amr yang disepakati dan ditandatangani di tempat itu juga (Hudaibiyah) maka terbentuklah Perjanjian Hudaibiyah. 
Itulah penjelasan mengenai sebab terjadinya perjanjian hudaibiyah dan inilah isi dari perjanjian hudaibiyah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Isi Perjanjian Hudaibiyah

Akhirnya diadakanlah perjanjian yang lebih dikenal dengan nama Perjanjian Hudaibiyah. Isi perjanjian Hudaibiyah adalah sebagai berikut:

"Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) dan Suhail bin 'Amru, perwakilan Quraisy.

  • Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun (Gencatan senjata).
  • Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas.
  • Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.
  • Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu pula penduduk Mekkah akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah"

Kandungan perjanjian Hudaibiyah seolah-olah pihak umat Islamlah yang dirugikan. Tetapi jika diteliti lebih dalam, pada awalnya pihak Muslim memang merasa rugi, namun pada akhirnya umat Islamlah yang banyak menerima keuntungan. Keuntungan umat Islam ini akan dibahas pada bab "Manfaat Perjanjian Hudaibiyah".

Analisis Perjanjian Hudaibiyah
Perjanjian Hudaibiyah yang dikabarkan telah merugikan pihak Kaum Muslim telah menuai kontroversi dari kalangan Shahabat. Namun, karena keteguhan hati dan mereka mematuhi Rasulullah Muhammad, maka mereka para shahabat tidak ada yang memberikan protes terhadap Nabi. Dengan adanya permasalahan ini, mari kita sejenak menganalisis isi kandungan Perjanjian Hudaibiyah.

Perjanjian yang pertama yaitu;
Gencatan senjata selama sepuluh tahun antara kaum Muslimin dan kaum Quraisy Mekkah.
Pada perjanjian tersebut sangat menguntungkan pihak Islam, dikarenakan kaum Muslimin dapat secara bebas beribadah di tempat yang suci yaitu, Ka'bah. Kemudian, selama gencatan senjata, Nabi Muhammad dapat fokus untuk membina masyarakat Madinah dan berdakwah di berbagai tempat. Jadi pada isi perjanjian yang pertama, pihak Islamlah yang diuntungkan.

Perjanjian yang kedua yaitu;
Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas.
Isi kandungan perjanjian tersebut adalah berimbang, karena siapapun boleh secara bebas mengikuti Nabi atau mengikuti Musrikin Quraiys.

perjanjian yang selanjutnya;
Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan.
Perjanjian yang nomor tiga inilah yang dianggap merugikan umat Islam. Karena ketika seorang pemuda mengikuti Nabi, harus ada syarat yang menyertainya yaitu, harus mengembalikan pemuda tersebut ke kaum Quraisy, jika pemuda itu tidak meminta izin kepada ayahnya. Namun, jika seorang pemuda mengikuti Quraisy, maka tidak akan dikembalikan tanpa syarat apapun.

Perjanjian yang terakhir adalah;
Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu pula penduduk Mekkah akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah"
Pada isi perjanjian di atas, pihak Islam telah diuntungkan, karena dapat beribadah di Ka'bah secara bebas selama tiga hari. Namun, di sisi lain pihak islam juga mendapat kerugian yaitu, mereka pada tahun perjanjian Hudaibiyah dibuat tidak bisa beribadah di Ka'bah. Selain itu, waktu yang diberikan hanya tiga hari. Waktu tersebut sangatlah sempit untuk melaksanakan ibadah Haji. sehingga hal tersebut membuat pihak Islam menjadi rugi.

Akan tetapi, selama perjanjian tersebut berjalan, Rasul mengambil keuntungan yang banyak untuk kemajuan umat Islam.

Manfaat Perjanjian Hudaibiyah
Dikutip dari Buku Sejarah Peradaban Islam karya Syamruddin Nasution, bahwa Nabi Muhammad SAW memanfaatkan perjanjian Hudaibiyah dengan beberapa hal. Ia menyebutkan bahwa perjanjian Hudaibiyah dimanfaatkan oleh Nabi. Hal-hal yang dilakukan selama gencatan senjata itu adalah sebagai berikut;

Masa gencatan senjata telah memberi kesempatan kepada Nabi; pertama, mengirim utusan dan surat kepada kepala-kepala negara dan pemerintahan ke berbagai negeri lain yang ada saat itu untuk mengajak mereka memeluk Islam.

Kedua. Masa gencatan senjata juga memberi kesempatan kepada Nabi untuk mengadakan perhitungan dengan orang-orang Yahudi yang sudah tiga kali melakukan penghianatan. Oleh karena itu pada tahun 7 H, kota Khaibar sebagai kota pertahanan Yahudi dikepung. 

Akhirnya seluruh Yahudi yang ada di Jazirah Arab mengadakan perjanjian dengan Nabi. Isinya, mereka harus menyetor separoh dari hasil tanaman dan buah-buahan mereka kepada kaum muslimin sebagai jaminan agar mereka tidak berkhianat lagi.

Ketiga, Masa gencatan senjata juga memberikan kesempatan kepada orang-orang Arab memikirkan hakikat Islam. Sehingga dalam dua tahun perjanjian Hudaibiyah, dakwah Islam sudah menjangkau seluruh Jazirah Arab dan mendapat tanggapan yang positif. Hampir seluruh Jazirah Arab, termasuk suku-suku yang paling selatan menggabungkan diri dalam Islam.

Hal ini membuat orang-orang Makkah merasa terpojok. Perjanjian Hudaibiyah ternyata menjadi senjata bagi umat Islam untuk memperkuat dirinya.

Jika kita meninjau kembali tentang isi perjanjian hudaibiyah, pada awalnya umat Islam memang merasa dirugikan. Namun, pada akhirnya seiring dengan berjalannya waktu, Umat Islam mendapat kemenangan yang sangat luar biasa.

Kaum Musyrikin Mekkah Melanggar Perjanjian
Dua tahun setelah terjadi Perjanjian Hudaibiyah, ternyata dilanggar oleh kaum Quraisy. Pada tahun 8 Hijrah mereka membantu sekutunya Bani Bakr yang berperang dengan Bani Khuza’ah sekutu umat Islam. Nabi menegur Abu Sofyan tentang bantuan yang mereka berikan kepada Bani Bakr. Dijawab Abu Sofyan bahwa perjanjian Hudaibiyah telah mereka batalkan.

Oleh karena mereka telah membatalkan perjanjian Hudaibiyah secara sepihak. Maka Nabi bersama 10.000 pasukan bertolak ke Makkah untuk melawan mereka.

Menjelang sampai di Makkah pasukan Islam berkemah di pinggiran kota Makkah. Abu Sofyan, pemimpin Quraisy dan anaknya Muawiyah dan juga paman Nabi, Abbas menemui Nabi untuk menyatakan diri masuk Islam. Dengan demikian pemimpin-pemimpin Quraisy sudah semuanya masuk Islam menjelang penaklukan Kota Makkah, maka pasukan Islam memasuki kota Makkah tanpa perlawanan sama sekali. Berhala-berhala yang selama ini ada di Ka’bah berjumlah 360 mereka hancurkan.

Peristiwa tersebut dikenal dengan sebutan Fathul Mekkah.


Kesimpulan

Perjanjian Hudaibiyah terjadi pada tahun 6 Hijriyah bertepatan dengan bulan Maret 628 Masehi. Nama perjanjian ternyata diambil dari sebuah tempat yang bernama Hudaibiyah, pada saat itu perjanjian terjadi di Lembah Hudaibiyah. Isi Perjanjian tersebut pada awalnya memang merugikan umat Islam, namun pada akhirnya dengan berjalannyan watuk ternyata Umat Islam telah mendapatkan kemenangan yang luar biasa yaitu, dapat membebaskan kota Makkah (Fathul Makkah).

Artikel Lain:
Peradaban Islam Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Subscribe Our Newsletter